Kasus-kasus Cybercrime | EPTIK
Pembahasan kasus
VIVAnews - Seorang warga negara Indonesia diduga
terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui
penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat
laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.
"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy mengatakan seorang warga Indonesia
itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian
online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi
transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika,"
kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri
telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website
www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ
melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu.
"Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual
beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu
kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti
pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh
JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank
Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu
kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu,
dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR
menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain.
Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP,
NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank
atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai
Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 juga Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang
Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, polri juga menerapkan
Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu,
juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan
Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
Analisa Kasus : Dari berita yang
dimuat di situs http://nasional.news.viva.co.id/news/read/358658-polri-ungkap-penipuan-jual-beli-online-antarnegara menurut Menurut Suhariyanto (2012) celah
hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE pasal Penyebaran berita
bohong dan penghasutan melalui internet, jelas bahwa kasus tersebut di atur
dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat (2) juga Pasal 28.
·
KASUS 2
Sebanyak 2 pelaku kasus penipuan
melalui internet kembali dibekuk Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya,
Minggu 14 April 2013. Dengan modus memasang iklan gratis penyewaan alat berat
di sebuah website, pelaku mencantumkan profil perusahaan PT Abhi Patra Mudawana
beserta kontak yang terlihat serius untuk mengelabui korbannya.
"Blog yang cantumkan harga ini
membuat percaya korban. Merasa tertarik, korban hubungi nomor yang pasang
iklan. Setelah uang dikirim, dicek lagi oleh korban karena barang tidak juga
ada," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta,
Rabu (8/5/2013).
Dari penangkapan ini, Rikwanto
menuturkan, ada 4 tersangka yang terlibat. Namun, 2 di antaranya masih dicari
keberadaannya alias DPO. "2 pelaku masih pencarian yaitu WU yang berperan
pemberi masukan tentang teknik alat berat dan MD yang berperan sebagai penyedia
dan pemilik tabungan atas nama perusahaan tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, PT Abhipatra Mudawana
dalam iklannya berpura-pura menyewakan dan menjual ekscavator, bulldozer,
crane, berbagai jenis truk, dan segala peralatan mesin konstruksi dengan
mencantumkan harga sewa ratusan ribu per jam.
Atas penipuan ini, korban yang bernama
Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami kerugian hingga Rp 109 juta atas
transaksi penyewaan crane yang telah ditransfernya ke rekening Bank Mandiri
milik perusahaan ini.
Pelaku yang berhasil ditangkap kini
mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan diancam Pasal 378 KUHP tentang
penipuan dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang perbuatan merugikan konsumen dalam
transaksi elektronik. Itulah berita yang dimuat oleh situs :http://news.liputan6.com/read/581676/polda-metro-ungkap-penipuan-online-sewa-alat-berat
Analisa Kasus : Kasus di tahun 2013
ini hampir mirip dengan kasus di tahun 2012 yaitu sama-sama kasus penipuan
online dengan jeratan pasal28 Ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008.
·
KASUS 3
Wildan pada Januari 2013 lalu meretas
situs www.presidensby.info dengan melakukan defacing (penggantian Homepage).
Ini merupakan salah satu jenis threat Unauthorized Access to Computer System
and Service.
Jakarta - Peretas situs resmi Presiden
SBY, Wildan Yani Ashari (22), yang berhasil ditangkap di Jember ternyata tidak
memiliki tim. Dia bekerja sendiri. Saat diperiksa, Wildan mengaku telah
berhasil menghack lebih dari 5.000 situs di Indonesia.
"Jumat kemarin, kami berhasil menangkap
pelaku atas nama Wildan Yani Ashari (22). Dia bekerja di CV Surya Infotama yang
beralamat di Jalan kebonsari, Jember. Surya infotama merupakan warung
komunikasi, yang menjual spare part komputer dan software. Di situ pelaku
menjadi admin," kata Direktur 2 Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Polri, Brigjen Arief Sulistio kepada wartawan di PTIK, Jalan Tirtayasa,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).
Analisa Kasus : Dalam kasus peretasan
situs SBY, tindakan pelaku termasuk dalam jenis cybercrime Unauthorized Access
to Computer System and Service merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.
Hacking dalam kasus ini termasuk dalam
jenis kejahatan deface. Deface adalah aktifitas yang mengotori, “menodai”,
merubah inti dari isi halaman suatu website dengan tulisan, gambar, ataupun
link yang membuat suatu link menjadi melenceng dari perintah yang dibuat.
Sedangkan pengertian dari web deface adalah melakukan perubahan pada halaman
web depan pada situs-situs tertentu, dilakukan oleh para hacker atau cracker
untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman situs yang dimaksud.
Hacker memasuki suatu sistem atau jaringan komputer untuk menguji keandalan
suatu sistem tersebut. Sedangkan crakcer memasuki sistem orang lain yang
mempunyai sifat destruktif di jaringan ke komputer.
Motif pelaku kejahatan (cracker)
biasanya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia, membypass password, deface, serta menunjukkan kelemahan keamanan
sistem. Faktor yang mempengaruhi kejahatan ini adalah adanya akses internet
yang tidak terbatas, pekerjaan, kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat,
iseng dan unjuk kebolehan, dan lain-lain.
Wildan terancam pasal 22 huruf B
Undang-undang 36/1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan
atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Internet dan Transaksi
Elektronik (ITE).
·
KASUS 4
Dalam melakukan update status dalam
berbagai media sosial kita harus berhati-hati agar tidak merugikan orang lain.
Seperti dalam berita di situs http://www.tempo.co/read/news/2014/02/19/064555640/Usut-Status-BBM-Jurnalis-Polisi-Panggil-Saksi
Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang serius menangani kasus laporan tudingan
pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik
(ITE) terhadap wartawanSeputar Indonesia, Deni Irawan, 35 tahun.
Deni dilaporkan M. Fadhlin Akbar, anak
mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, karena menulis status pribadi di
BlackBerry Messenger (BBM) Ahad, 16 Februari 2014 lalu yang bernada menyudutkan
bertulisan: "Bener gak Fadlin ditangkap? # iya anaknya WH..hadehh."
Lantaran itulah, Fadlin melaporkan Deni dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU
ITE.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres
Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan polisi akan memanggil
Deni dan dua saksi terkait laporan Fadhlin itu. "Ya terlapor (-Deni) akan
dipanggil, tapi belum hari ini. Kami menjadwalkan pemanggilan saksi lebih
dulu," kata Sutarmo, Rabu, 19 Februari 2014.
Sutarmo mengatakan, berkaitan dengan
penyidikan, dia akan memanggil saksi Ahmad Jazuli Abdilah dan Sumantri. Jazuli
merupakan kerabat Fadhlin yang memiliki bukti kopi status Deni tersebut.
Sedangkan Fadhlin dan Deni dalam BBM tidak berteman.
Dalam salinan berkas surat tanda
penerimaan laporan/pengaduan oleh Polrestro Tangerang yang diterima Tempo
disebutkan, pada Ahad, 16 Februari 2014, Deni menuliskan status seperti di
atas. Atas status itu, Jazuli kemudian memberitahu Fadhlin. Setelah itu, Jazuli
juga menanyakan status yang ditulis itu kepada Sumantri, wartawanMedia
Indonesia di Tangerang. "Saya tanya ke Sumantri karena dia berkawan dengan
Deni sebagai wartawan," kata Jazuli.
Fadhlin mengatakan penyebutan dia
sebagai anak Wahidin Halim itu meresahkan keluarganya. Apalagi yang berkembang
di lapangan, ia ditangkap polisi karena narkoba. "Ini sudah menjadi fitnah
keji. Banyak orang kemudian bertanya kepadanya, ditambah keluarga besarnya
menjadi resah dan tidak nyaman." Sebelumnya Deni sudah mengatakan pasrah
atas laporan itu. "Saya dipenjara pun siap. Untuk menyewa pengacara saya
tak bisa," ujarnya.
Analisa Kasus : Berdasarkan berita
tersebut dapat kita ketahui bahwa kasus cybercrime tersebut termasuk kedalam
Illegal Contens yang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data
atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis dan
dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum contohnya,
penyebaran pornografi, penyebaran berita tidak benar. Jonathan Rosenoer dalam
Cyber law, the law of internet mengingatkan
tentang ruang lingkup dari cyber law
salah satu diantaranya ialah Pencemaran nama baik (Defamation). Dimana hal
tersebut sesuai dengan berita di atas dan di kenakan pasal 27 Ayat (3) UU ITE
No. 11 Tahun 2008 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik di internet.
Juga Pasal 45 Ayat (1).
·
KASUS 5
Liputan6.com, Jakarta - Kasus
pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin mengungkap tentang maraknya prostitusi online di
tanah air. Secara terang-terangan, pemilik akun Twitter @tataa_chubby itu mempromosikan
diri di media sosial.
Calon Kapolri Komjen Pol Badrodin
Haiti mengatakan, kasus prostitusi online akan dilimpahkan ke Laboratorium
Cyber Crime Polri.
"Itu bisa di-tracking melalui
laboratorium cyber yang kita punya," kata Badrodin usai menjalani uji
kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Selain kasus prostitusi online,
jenderal bintang 3 itu mengatakan, laboratorium cyber crime juga bertugas untuk
melacak praktik menyimpang lainnya.
"Seperti kasus perjudian, kasus
penipuan, dan termasuk kasus prostitusi cyber," tegas Badrodin.
Deudeuh atau yang populer di Twitter
bernama Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya Jalan Tebet Utara 15-C,
Nomor 28 RT 7 RW 10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu 11 April malam.
Jenazah Deudeuh dalam kondisi tanpa busana, mulut disumpal kaus kaki hitam dan
leher dijerat kabel. Di kamar janda 1 anak itu, polisi menemukan 2 alat
kontrasepsi bekas pakai.
Jenazah Deudeuh yang juga akrab disapa
Empi itu dimakamkan keluarganya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat Minggu 12
April 2015 siang. Sang pembunuh, M Prio Santoso atau Rio, ditangkap di Jonggol,
Bogor, Jawa Barat pada Rabu 15 April 2015 dini hari.
Rio merupakan guru matematika di
lembaga bimbingan belajar. Rio telah memiliki seorang istri dan 1 anak. Mereka
sedang menanti kelahiran anak kedua. Itulah berita yang di lansir oleh situs
http://news.liputan6.com/read/2214940/pembunuhan-tataachubby-bisnis-prostitusi-online-bakal-dilacak
Setelah kasus deudeuh rupanya pihak
berwajib terus menindak lanjuti kasus prostitusi online. Hingga tercuat bahwa
pekerja prostitusi online ini beberapa di antaranya merupakan selebritis,
seperti yang di beritakan
http://showbiz.liputan6.com/read/2229109/polisi-ciduk-artis-berinisial-aa-diduga-pekerja-seks-online
Polres Metro Jakarta Selatan menciduk seorang artis berinisial AA di sebuah
hotel berbintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015)
malam. AA ditangkap saat sedang bersama pria di hotel mewah tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi,
terciduknya AA berdasarkan pengembangan terhadap seorang germo alias mucikari
yang kerap menjajakan wanita cantik via online. Adapun AA diduga sebagai salah
seorang artis yang dijajakan oleh si germo.
Alhasil, baik mucikari berinisial RA
dan AA digelandang ke Mapolres Jakarta Selatan. Dalam keterangan kepada
wartawan, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Adiningrat, menuturkan
bahwa mucikari berinisial RA sudah sejak lama jadi incaran polisi.
"Jadi kami sudah lama mencari RA,
karena terkait prostitusi online. Nah, dalam penangkapan itu kami juga
menemukan AA, yang berprofesi sebagai artis," ucap Kombes Pol Wahyu
Adiningrat.
Adapun AA tidak turut dihadirkan saat
polisi memberi keterangan pers. Hingga saat ini, AA masih berada di tahanan
polres dengan status sebagai saksi. Ia tengah menjalani pemeriksaan di hadapan
penyidik.(Jul/Mer)
Kasus ini semakin ramai di beritakan
di berbagai media cetak maupun elektronik, sepetri di lansir situs
http://showbiz.liputan6.com/read/2229161/amel-alvi-bantah-dirinya-artis-aa-di-kasus-prostitusi-online
mengenai kelanjutan kasus prostitusi online ini. Tidak bisa dipungkiri,
terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial AA
membuat masyarakat menebak-nebak soal identitas di balik dua huruf tersebut.
Di kaskus misalnya, salah satu netizen
nekat membuat thread soal kaitan antara artis AA dengan Amel Alvi sembari
menampilkan profil dari Amel Alvi, termasuk foto-foto seksinya.
Amel Alvi buka suara soal
terbongkarnya kasus prostitusi online di Jakarta.(Foto: Twitter)
Tidak ingin kena dampak buruk dari
kasus tersebut, Amel melalui akun Twitter pribadinya,@amelalvi28 langsung
membantah rumor tersebut. Wanita yang berprofesi sebagai Dj itu pun memastikan
kalau ia sama sekali tidak terlibat dengan kasus tersebut.
Benar saja, jika melihat jadwal
manggung yang diunggah Amel Alvi di akun Twitternya, dapat diketahui kalau
dirinya bakal segera tampil sebagai DJ di salah satu klub malam, pada Rabu, 13
Mei 2015 mendatang.
"Semuanya, inisial AA itu bukan
aku, mungkin artis lain kan banyak yang namanya inisial AA. Aku baik-baik
saja," tulis Amel, Sabtu (9/5/2015).
Seperti diketahui, artis berinisial AA
bersama sang mucikari berinisial RA diciduk polisi saat tengah kencan di sebuah
hotel mewah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) malam. Saat
ini, artis AA masih berstatus sebagai saksi sedangkan si mucikari jadi
tersangka.
·
KASUS 6
Polda
Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pelaku pembobolan kartu kredit
beromset miliaran rupiah, pada Jumat 20 Juni 2016, bertempat di kantor PT
Indosat Ooredo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Para
pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2014 dengan jumlah korban
mencapai ribuan orang, menurut keterangan Penyidik Unit IV Subdit IV Cyber
Crime Ditreskrimsus.
Menurut
data yang diperoleh terdapat setidaknya lebih dari 1.600 orang korban dan
kerugian sampai dengan 5 miliar rupiah.
Modus
yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu GS, A, AH dan PSS dengan melakukan
pemalsuan identitas KTP untuk mengganti nomor ponsel yang terdaftar di
M-Banking para korban, sehingga bisa melakukan transaksi dan membuat kartu
kredit dengan data palsu.
Tersangka
PSS ditangkap pertama kali di kantor provider saat berniat untuk mengubah nomor
ponsel korban.
Dalam
kejahatan pembobolan kartu kredit ini terkadang melibatkan orang dalam
sebagaimana salah satu pelaku adalah bekerja menjadi marketing bank. Oknum
marketing Bank inilah yang kemudian mencuri informasi nasabah untuk melakukan
aksi pembobolan kartu kredit. Pihak marketing bank ini mendapatkan data-data
nasabah dari usahanya melakukan penawaran di pusat-pusat perbelanjaan.
Dari
tangan para pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua unit laptop, 16
telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu, dan lima kartu
telepon seluler. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank.
Berdasarkan
informasi, para pelaku pembobolan kartu keredit tersebut dikenakan pasal
berlapis antara lain, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman
penjara enam tahun.
No comments:
Post a Comment
Mari kita junjung tinggi norma-norma kesopanan, karena pada hakikatnya sopan santun itu indah :
1. Berkomentarlah sesuai tema artikel di atas
2. Gunakan bahasa yang baik (No Iklan, No Porno, No Spam)
3. Silahkan bertanya bila ada yang masih bingung
INGAT !!!! "Anda sopan kami pun segan"