[Latest News][6]

CPP
Borlan C++
C++
Codingan
jasa
pemrograman
programing
E-learning PKN
mikrokontroler
produk
etika profesi TIK
featured post
Spelling
WEB/BLOG
android
jaringan komputer
linux


Kasus-kasus Cybercrime | EPTIK

Pembahasan kasus

EPTIK BSI - Kasus-kasus Cybercrime
·       KASUS 1

         VIVAnews - Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik  Amerika Serikat.
"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 juga Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
Analisa Kasus : Dari berita yang dimuat di situs http://nasional.news.viva.co.id/news/read/358658-polri-ungkap-penipuan-jual-beli-online-antarnegara menurut Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE pasal Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet, jelas bahwa kasus tersebut di atur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat (2) juga Pasal 28.

·        KASUS 2

Sebanyak 2 pelaku kasus penipuan melalui internet kembali dibekuk Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya, Minggu 14 April 2013. Dengan modus memasang iklan gratis penyewaan alat berat di sebuah website, pelaku mencantumkan profil perusahaan PT Abhi Patra Mudawana beserta kontak yang terlihat serius untuk mengelabui korbannya.
"Blog yang cantumkan harga ini membuat percaya korban. Merasa tertarik, korban hubungi nomor yang pasang iklan. Setelah uang dikirim, dicek lagi oleh korban karena barang tidak juga ada," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Dari penangkapan ini, Rikwanto menuturkan, ada 4 tersangka yang terlibat. Namun, 2 di antaranya masih dicari keberadaannya alias DPO. "2 pelaku masih pencarian yaitu WU yang berperan pemberi masukan tentang teknik alat berat dan MD yang berperan sebagai penyedia dan pemilik tabungan atas nama perusahaan tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, PT Abhipatra Mudawana dalam iklannya berpura-pura menyewakan dan menjual ekscavator, bulldozer, crane, berbagai jenis truk, dan segala peralatan mesin konstruksi dengan mencantumkan harga sewa ratusan ribu per jam.
Atas penipuan ini, korban yang bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami kerugian hingga Rp 109 juta atas transaksi penyewaan crane yang telah ditransfernya ke rekening Bank Mandiri milik perusahaan ini.
Pelaku yang berhasil ditangkap kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang perbuatan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Itulah berita yang dimuat oleh situs :http://news.liputan6.com/read/581676/polda-metro-ungkap-penipuan-online-sewa-alat-berat

Analisa Kasus : Kasus di tahun 2013 ini hampir mirip dengan kasus di tahun 2012 yaitu sama-sama kasus penipuan online dengan jeratan pasal28 Ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008.

·        KASUS 3

Wildan pada Januari 2013 lalu meretas situs www.presidensby.info dengan melakukan defacing (penggantian Homepage). Ini merupakan salah satu jenis threat Unauthorized Access to Computer System and Service.
Jakarta - Peretas situs resmi Presiden SBY, Wildan Yani Ashari (22), yang berhasil ditangkap di Jember ternyata tidak memiliki tim. Dia bekerja sendiri. Saat diperiksa, Wildan mengaku telah berhasil menghack lebih dari 5.000 situs di Indonesia.
"Jumat kemarin, kami berhasil menangkap pelaku atas nama Wildan Yani Ashari (22). Dia bekerja di CV Surya Infotama yang beralamat di Jalan kebonsari, Jember. Surya infotama merupakan warung komunikasi, yang menjual spare part komputer dan software. Di situ pelaku menjadi admin," kata Direktur 2 Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulistio kepada wartawan di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).
Analisa Kasus : Dalam kasus peretasan situs SBY, tindakan pelaku termasuk dalam jenis cybercrime Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Hacking dalam kasus ini termasuk dalam jenis kejahatan deface. Deface adalah aktifitas yang mengotori, “menodai”, merubah inti dari isi halaman suatu website dengan tulisan, gambar, ataupun link yang membuat suatu link menjadi melenceng dari perintah yang dibuat. Sedangkan pengertian dari web deface adalah melakukan perubahan pada halaman web depan pada situs-situs tertentu, dilakukan oleh para hacker atau cracker untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman situs yang dimaksud. Hacker memasuki suatu sistem atau jaringan komputer untuk menguji keandalan suatu sistem tersebut. Sedangkan crakcer memasuki sistem orang lain yang mempunyai sifat destruktif di jaringan ke komputer.
Motif pelaku kejahatan (cracker) biasanya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia, membypass password, deface, serta menunjukkan kelemahan keamanan sistem. Faktor yang mempengaruhi kejahatan ini adalah adanya akses internet yang tidak terbatas, pekerjaan, kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat, iseng dan unjuk kebolehan, dan lain-lain.
Wildan terancam pasal 22 huruf B Undang-undang 36/1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

·        KASUS 4

Dalam melakukan update status dalam berbagai media sosial kita harus berhati-hati agar tidak merugikan orang lain. Seperti dalam berita di situs http://www.tempo.co/read/news/2014/02/19/064555640/Usut-Status-BBM-Jurnalis-Polisi-Panggil-Saksi Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang serius menangani kasus laporan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap wartawanSeputar Indonesia, Deni Irawan, 35 tahun.
Deni dilaporkan M. Fadhlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, karena menulis status pribadi di BlackBerry Messenger (BBM) Ahad, 16 Februari 2014 lalu yang bernada menyudutkan bertulisan: "Bener gak Fadlin ditangkap? # iya anaknya WH..hadehh." Lantaran itulah, Fadlin melaporkan Deni dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan polisi akan memanggil Deni dan dua saksi terkait laporan Fadhlin itu. "Ya terlapor (-Deni) akan dipanggil, tapi belum hari ini. Kami menjadwalkan pemanggilan saksi lebih dulu," kata Sutarmo, Rabu, 19 Februari 2014.

Sutarmo mengatakan, berkaitan dengan penyidikan, dia akan memanggil saksi Ahmad Jazuli Abdilah dan Sumantri. Jazuli merupakan kerabat Fadhlin yang memiliki bukti kopi status Deni tersebut. Sedangkan Fadhlin dan Deni dalam BBM tidak berteman.
Dalam salinan berkas surat tanda penerimaan laporan/pengaduan oleh Polrestro Tangerang yang diterima Tempo disebutkan, pada Ahad, 16 Februari 2014, Deni menuliskan status seperti di atas. Atas status itu, Jazuli kemudian memberitahu Fadhlin. Setelah itu, Jazuli juga menanyakan status yang ditulis itu kepada Sumantri, wartawanMedia Indonesia di Tangerang. "Saya tanya ke Sumantri karena dia berkawan dengan Deni sebagai wartawan," kata Jazuli.
Fadhlin mengatakan penyebutan dia sebagai anak Wahidin Halim itu meresahkan keluarganya. Apalagi yang berkembang di lapangan, ia ditangkap polisi karena narkoba. "Ini sudah menjadi fitnah keji. Banyak orang kemudian bertanya kepadanya, ditambah keluarga besarnya menjadi resah dan tidak nyaman." Sebelumnya Deni sudah mengatakan pasrah atas laporan itu. "Saya dipenjara pun siap. Untuk menyewa pengacara saya tak bisa," ujarnya.
Analisa Kasus : Berdasarkan berita tersebut dapat kita ketahui bahwa kasus cybercrime tersebut termasuk kedalam Illegal Contens yang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum contohnya, penyebaran pornografi, penyebaran berita tidak benar. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan
tentang ruang lingkup dari cyber law salah satu diantaranya ialah Pencemaran nama baik (Defamation). Dimana hal tersebut sesuai dengan berita di atas dan di kenakan pasal 27 Ayat (3) UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik di internet. Juga Pasal 45 Ayat (1).

·        KASUS 5

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin mengungkap tentang maraknya prostitusi online di tanah air. Secara terang-terangan, pemilik akun Twitter @tataa_chubby itu mempromosikan diri di media sosial.
Calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, kasus prostitusi online akan dilimpahkan ke Laboratorium Cyber Crime Polri.
"Itu bisa di-tracking melalui laboratorium cyber yang kita punya," kata Badrodin usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Selain kasus prostitusi online, jenderal bintang 3 itu mengatakan, laboratorium cyber crime juga bertugas untuk melacak praktik menyimpang lainnya.

"Seperti kasus perjudian, kasus penipuan, dan termasuk kasus prostitusi cyber," tegas Badrodin.

Deudeuh atau yang populer di Twitter bernama Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya Jalan Tebet Utara 15-C, Nomor 28 RT 7 RW 10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu 11 April malam. Jenazah Deudeuh dalam kondisi tanpa busana, mulut disumpal kaus kaki hitam dan leher dijerat kabel. Di kamar janda 1 anak itu, polisi menemukan 2 alat kontrasepsi bekas pakai.

Jenazah Deudeuh yang juga akrab disapa Empi itu dimakamkan keluarganya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat Minggu 12 April 2015 siang. Sang pembunuh, M Prio Santoso atau Rio, ditangkap di Jonggol, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 15 April 2015 dini hari.
Rio merupakan guru matematika di lembaga bimbingan belajar. Rio telah memiliki seorang istri dan 1 anak. Mereka sedang menanti kelahiran anak kedua. Itulah berita yang di lansir oleh situs http://news.liputan6.com/read/2214940/pembunuhan-tataachubby-bisnis-prostitusi-online-bakal-dilacak
Setelah kasus deudeuh rupanya pihak berwajib terus menindak lanjuti kasus prostitusi online. Hingga tercuat bahwa pekerja prostitusi online ini beberapa di antaranya merupakan selebritis, seperti yang di beritakan http://showbiz.liputan6.com/read/2229109/polisi-ciduk-artis-berinisial-aa-diduga-pekerja-seks-online Polres Metro Jakarta Selatan menciduk seorang artis berinisial AA di sebuah hotel berbintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) malam. AA ditangkap saat sedang bersama pria di hotel mewah tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, terciduknya AA berdasarkan pengembangan terhadap seorang germo alias mucikari yang kerap menjajakan wanita cantik via online. Adapun AA diduga sebagai salah seorang artis yang dijajakan oleh si germo.
Alhasil, baik mucikari berinisial RA dan AA digelandang ke Mapolres Jakarta Selatan. Dalam keterangan kepada wartawan, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Adiningrat, menuturkan bahwa mucikari berinisial RA sudah sejak lama jadi incaran polisi.
"Jadi kami sudah lama mencari RA, karena terkait prostitusi online. Nah, dalam penangkapan itu kami juga menemukan AA, yang berprofesi sebagai artis," ucap Kombes Pol Wahyu Adiningrat.
Adapun AA tidak turut dihadirkan saat polisi memberi keterangan pers.‎ Hingga saat ini, AA masih berada di tahanan polres dengan status sebagai saksi. Ia tengah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.(Jul/Mer)
Kasus ini semakin ramai di beritakan di berbagai media cetak maupun elektronik, sepetri di lansir situs http://showbiz.liputan6.com/read/2229161/amel-alvi-bantah-dirinya-artis-aa-di-kasus-prostitusi-online mengenai kelanjutan kasus prostitusi online ini. Tidak bisa dipungkiri, terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial AA membuat masyarakat menebak-nebak soal identitas di balik dua huruf tersebut.
Di kaskus misalnya, salah satu netizen nekat membuat thread soal kaitan antara artis AA dengan Amel Alvi sembari menampilkan profil dari Amel Alvi, termasuk foto-foto seksinya.

Amel Alvi buka suara soal terbongkarnya kasus prostitusi online di Jakarta.(Foto: Twitter)
Tidak ingin kena dampak buruk dari kasus tersebut, Amel melalui akun Twitter pribadinya,@amelalvi28 langsung membantah rumor tersebut. Wanita yang berprofesi sebagai Dj itu pun memastikan kalau ia sama sekali tidak terlibat dengan kasus tersebut.
Benar saja, jika melihat jadwal manggung yang diunggah Amel Alvi di akun Twitternya, dapat diketahui kalau dirinya bakal segera tampil sebagai DJ di salah satu klub malam, pada Rabu, 13 Mei 2015 mendatang.
"Semuanya, inisial AA itu bukan aku, mungkin artis lain kan banyak yang namanya inisial AA. Aku baik-baik saja," tulis Amel, Sabtu (9/5/2015).
Seperti diketahui, artis berinisial AA bersama sang mucikari berinisial RA diciduk polisi saat tengah kencan di sebuah hotel mewah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) malam. Saat ini, artis AA masih berstatus sebagai saksi sedangkan si mucikari jadi tersangka.

·        KASUS 6

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pelaku pembobolan kartu kredit beromset miliaran rupiah, pada Jumat 20 Juni 2016, bertempat di kantor PT Indosat Ooredo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Para pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2014 dengan jumlah korban mencapai ribuan orang, menurut keterangan Penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus.
Menurut data yang diperoleh terdapat setidaknya lebih dari 1.600 orang korban dan kerugian sampai dengan 5 miliar rupiah.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu GS, A, AH dan PSS dengan melakukan pemalsuan identitas KTP untuk mengganti nomor ponsel yang terdaftar di M-Banking para korban, sehingga bisa melakukan transaksi dan membuat kartu kredit dengan data palsu.
Tersangka PSS ditangkap pertama kali di kantor provider saat berniat untuk mengubah nomor ponsel korban.
Dalam kejahatan pembobolan kartu kredit ini terkadang melibatkan orang dalam sebagaimana salah satu pelaku adalah bekerja menjadi marketing bank. Oknum marketing Bank inilah yang kemudian mencuri informasi nasabah untuk melakukan aksi pembobolan kartu kredit. Pihak marketing bank ini mendapatkan data-data nasabah dari usahanya melakukan penawaran di pusat-pusat perbelanjaan.
Dari tangan para pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua unit laptop, 16 telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu, dan lima kartu telepon seluler. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank.

Berdasarkan informasi, para pelaku pembobolan kartu keredit tersebut dikenakan pasal berlapis antara lain, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara enam tahun.

Al Bait

Bagiku menjadi kaya itu sangat mudah, menjadi sederhanalah yang susah. Siapakah orang yang paling arif tentang Tuhannya? Dialah yang mengerti akan jati dirinya.

No comments:

Post a Comment

Mari kita junjung tinggi norma-norma kesopanan, karena pada hakikatnya sopan santun itu indah :

1. Berkomentarlah sesuai tema artikel di atas
2. Gunakan bahasa yang baik (No Iklan, No Porno, No Spam)
3. Silahkan bertanya bila ada yang masih bingung

INGAT !!!! "Anda sopan kami pun segan"



Start typing and press Enter to search

CPP Borlan C++ C++ Codingan jasa pemrograman programing E-learning PKN mikrokontroler produk etika profesi TIK featured post Leverage Forex Lot dalam Trading Margin Pips dalam Forex Spead Trading Spelling WEB/BLOG android jaringan komputer linux