[Latest News][6]

CPP
Borlan C++
C++
Codingan
jasa
pemrograman
programing
E-learning PKN
mikrokontroler
produk
etika profesi TIK
featured post
Spelling
WEB/BLOG
android
jaringan komputer
linux


Pengertian dan Tujuan Cyberlaw serta Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)

Cyberlaw-EPTIK-BSI


Pengertian Cyberlaw

Cyber law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Latar Belakang Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)

Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.

Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005,naskah UU ITE secara resmi  disampaikan kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di sahkan.

Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)

Pasal 27 ayat 1 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat 2 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal 27 ayat 4 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau pengancaman.”

Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pasal 28 ayat 2 yaitu :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA).”

Tujuan Cyberlaw

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.

Al Bait

Bagiku menjadi kaya itu sangat mudah, menjadi sederhanalah yang susah. Siapakah orang yang paling arif tentang Tuhannya? Dialah yang mengerti akan jati dirinya.

No comments:

Post a Comment

Mari kita junjung tinggi norma-norma kesopanan, karena pada hakikatnya sopan santun itu indah :

1. Berkomentarlah sesuai tema artikel di atas
2. Gunakan bahasa yang baik (No Iklan, No Porno, No Spam)
3. Silahkan bertanya bila ada yang masih bingung

INGAT !!!! "Anda sopan kami pun segan"



Start typing and press Enter to search

CPP Borlan C++ C++ Codingan jasa pemrograman programing E-learning PKN mikrokontroler produk etika profesi TIK featured post Leverage Forex Lot dalam Trading Margin Pips dalam Forex Spead Trading Spelling WEB/BLOG android jaringan komputer linux