Pengertian dan Tujuan Cyberlaw serta Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Pengertian Cyberlaw
Cyber law ialah sebuah aturan yang
berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin
banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia
internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law
sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Latar Belakang Undang-Undang ITE
(Informasi Transaksi Elektronik)
Harus diakui bahwa Indonesia belum
mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law
enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti dilakukan
oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami
adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan
telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu
dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya
yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat
UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya
perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-undang Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang
pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September
2005,naskah UU ITE secara resmi
disampaikan kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini
di sahkan.
Undang-Undang ITE (Informasi
Transaksi Elektronik)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat 2 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.”
Pasal 27 ayat 4 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau
pengancaman.”
Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Pasal 28 ayat 2 yaitu :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA).”
Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya
dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.
Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan
pencurian uang dan kejahatan terorisme.
No comments:
Post a Comment
Mari kita junjung tinggi norma-norma kesopanan, karena pada hakikatnya sopan santun itu indah :
1. Berkomentarlah sesuai tema artikel di atas
2. Gunakan bahasa yang baik (No Iklan, No Porno, No Spam)
3. Silahkan bertanya bila ada yang masih bingung
INGAT !!!! "Anda sopan kami pun segan"